Home | Posts RSS | Comments RSS | Login

Pages

SEKOLAH PUTRI DARUL ISTIQAMAH



Term Of Reference
Penerimaan Santri Sekolah Putri Darul Istiqamah Maros
Tingkat SMPIT dan SMAIT 2013-2014

Muqaddimah SPIDI 2013
      Perubahan zaman menuntut institusi pendidikan untuk merubah pandangan dan paradigma dalam memandang anak didik. Bukan lagi dijadikan obyek pengajaran tetapi harus menjadi subyek pengajaran hal ini bisa dilakukan dengan cara  
pertama Fokus menemukan dan memupuk potensi unggul setiap anak. Sekolah terbaik memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak didik untuk menemukan potensi unggulnya. Dalam pembelajaran di sekolah, anak dapat menemukan apa yang menjadi kelebihannnya. Dengan pembimbingan guru, anak diarahkan untuk membangkitkan berbagai potensi yang dimiliki. Sekolah melalui guru memberikan berbagai kegiatan belajar yang dapat mengeksplorasi semua kemampuan setiap siswa. 
Kedua Mengembangkan kecerdasan beragam dan mengembangkan moral anak secara berimbang. Sekolah terbaik adalah sekolah yang memberikan kesempatan terbuka kepada semua anak untuk mengembangkan kecerdasan yang dimilikinya. Anak yang cerdas musik menimati pembelajaran musik yang disukainya, anak yang cerdas fisik melakukan berbagai kegiatan yang disukainya. 
Ketiga Mengajarkan life skill. Sekolah terbaik bisa mengetahui kebutuhan dasar seluruh siswanya. Sekolah terbaik dapat mengajarkan dan mengembangkan keterampilan hidup (life skill) siswanya. Sekolah terbaik adalah miniatur masyarakat, bukan sebaliknya memisahkan anak dengan dunia nyatanya. Sekolah mensuport (mendukung) berbagai kegiatan yang berbasiskan keterampilan dasar yang berhubungan dengan lingkungan sekitarnya. Bagaiman anak bersikap terhadap orang lain, terhadap lingkungan kelas, terhadap lingkungan masyarakat menjadi bagian utama pembelajaran.  
Keempat  Para guru yang selalu memotivasi dan mendorong siswa untuk mau dan mampu mempelajari sesuatu. Tugas guru bukan memberi pengetahuan dan mentransfer ilmu. Guru di sekolah terbaik memiliki tugas sebagai motivator penggerak energi dalam diri anak. Guru sebagai motivator berarti guru memahami apa yang diingini dan diharapkan anak. Guru memberikan motivasi akan anak mampu belajar secara mandiri.
Menyadari  tuntutan perubahan zaman maka sekolah Putri Darul Istiqamah  bertekad mewujudkan  sekolah putri terbaik di Indonesia timur, sekolah yang unggul dalam memberikan layanan pendidikan mulai dari kurikulum, guru, fasilitas dan proses KBM. kami ingin memberikan pilihan utama bagi orang tua yang memiliki kesamaan pandang untuk menyekolahkan putrinya di sekolah terbaik sekolah putri darul istiqamah.

Visi
Menjadi sekolah putri terbaik di indonesia timur, pencetak generasi yang kuat dalam aqidah, ibadah dan akhlak serta berwawasan global, mandiri dan berkhidmat untuuk ummat

Misi
1.      Menyediakan pendidik profesional yang memberikan keteladanan dalam perilaku bagi peserta didik dan masyarakat
2.      Menghasilkan alumni teguh dalam aqidah islamiyah, berakhlak mulia, mandiri, mampu memimpin dan unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi
3.      Menyediakan lingkungan yang kondusif dan fasilitas yang optimal berbasisi teknologi modern untuk proses belajar mengajar
4.      Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi SDM & SDA untuk mencapai kemandirian lembaga
5.      Menciptakan kawasan wisata pendidikan keluarga yang menjadi alternatif hiburan bagi masyarakat indonesia timur.


INFORMASI PENDAFTARAN
JADWAL PENDAFTARAN
JADWAL TES
GELOMBANG I
5 Januari s.d 1 maret 2013
 AHAD, 3 Maret 2013
GELOMBANG II
5 Maret s.d 1 Mei 2013
AHAD, 5 Mei 2013
GELOMBANG III
7 Mei s.d 10 juli 2013
AHAD, 14 Juli 2013
              Materi tes meliputi :
              Umum                         : Tes Potensi Akademik, gaya belajar, psikotes
              Diniyah                       : Baca qur’an dan hafalan surat pendek
              PRESTASI
1.       Juara 1 lomba film pendek 2012 MEDP se-kab Maros 2012
2.       Juara 3 Lomba mading BKKBN se-Makassar, Gowa, Maros 2012
3.       Juara 1 Lomba tulis puisi untuk palestina se-Makassar, Gowa, Maros 2012
4.       Juara 2 Lomba tulis puisi untuk palestina se-Makassar, Gowa, Maros 2012
5.       Juara 1 Lomba Tilawah Al-Quran se-Kabupaten Maros 2012
6.       Juara 3 Lomba Pidato 3 Bahasa(Arab, Inggris, Indonesia) se-Kabupaten Maros 2012
7.       Juara 1 lomba Penulisan Cerpen Se-kab Maros, 2011
8.       Juara 2 lomba Cipta Puisi kategori SMP se-Kab. Maros, 2011
9.       Juara 2 Lomba Cipta Puisi kategori SMA se-kab. Maros, 2011
10.   Juara 2 Lomba Penulisan Karya Ilmiyah kategori umum se-kab Maros, 2011
11.   Juara 1 Lomba Mading Kreatif Se-Sulsel, 2011
12.   Juara 2 Lomba pembuatan persentasi pembelajaran se-Sulawesi selatan, 2011
13.   Juara 1 Lomba Penulisan Cerpen Tingkat SMA, se-Sulawesi selatan, 2011
14.   Juara 3 Lomba Penulisan Cerpen tingkat SMP se-Sulawesi Selatan 2010
15.   Juara 3 Pidato Bahasa Inggris tingkat SMP se-Sulawesi Selatan 2010
16.   Juara Harapan 1 Pidato Bahasa inggris tingkat SMP se-Sulawesi Selatan 2010

Langkah Kini dan Nanti



Belajar tentang Ma’na Hadirnya  Hidup,
Masa yang terus berlalu dan berganti,
Juga Tentang waktu yang terus memburu,
Mencekram Nadi di penghujung Tarikan Nafas yang kian mengkritis.

Kembali berdiri di penghabisan tahun ini, Sembari mendengarkan Usikan Petasan dan kembang api dari luar sana, Ada Kesyukuran yg kembali menyambut moment ini, dmna Kesempatan Kembali untuk terus berproses dengan Hidup berikutnya..
Dengan Hidup yang masih menjadi amanah ini, Ku Hadirkan Syukur  yang amat sangat mendalam dengan melangkah menyambut hari esok dengan Tahun yg lagi baru.
Ku sangat yakin, ini bukan sekedar menghela nafas dan kembali menghembuskannya, tpi  Amanah untuk diri ini belum sepenuhnya terpikul  di sana, Gunungan masalah belum jg  ku jemput untuk ku Lumat menjadi Hikmah dan Pembelajaran Berharga untuk Hidup yang akan berlangsung Esok.

Berusaha menentukan Langkah untuk kembali merajut pencapain di Tahun baru kali ini,
Mungkinsemua masih misteri, tpi Setidaknya kita Sudah mampu memimpikan hari Indah Esok yg ingin kita genggam..
Dan Terlalu banyak yang harus Kita bersama capai..  Kebaikan itu Jangan kembali tertunda!
Mulailah dari diri sendiri, dari Hal yang mudah dan Lakukan SEKARANG!
karena Hari Esok Mungkin belum menjadi Milik kita,
Namun Tetap Genggam Harap Esok yang hendak kita cipta, biar Tetap selalu di Jalur Jalan Tuhan yang lurus..

Dan bekal  teramat  berharga menyambut Esok adalah, Pembelajaran  dari hari Kemarin yg lewat, dari Tiap Kebahagiaan yang membawa tawa bahkan air mata..
di tiap Kesedihan yang amat sangat mendalam akan jiwa yang masih selalu merasa terasing untuk tiap Masalah untu kita  Selesaikan sendiri..
dan Tentang hari-hari yang terasa berat dengan Pilihan arah Langkah yang telah  terputuskan.




dan Untuk Hari Esok,
Ingin ku buat lebih baik lagi dan menuai  Hasil yang baik pula untuk diri ini juga untuk orang lain..
Sebuah kata dan Tindakan kemarin mungkin bisa saja terlupa, Namun tidak dengan kalian-kalian  yang berinteraksi denganku.
Ntah sempat diri menyelip maaf atw membiarkannya berlalu bgitu saja tanpa tau Hati siapa saja yg mengenai duri  diri ini...
dan Kali ini,  
Biar ku sambut dengan Semangat Perubahan,  
Maafkan untuk Kejelekanan diriku di hari Kmarin, biar terasa ringan ku melangkah dengan Harap di esok hari...
Semoga Suntikan Semangat dan Nasehat itu Slalu ku dapat dari kalian,
Dan tak Lupa berharap do’a Semua Agar kita Beriring melangkah dengan Ketetapan hati dalam Hidayah-Nya.
Dan Memasuki Detik Penutup Tahun ini menyambut Detik berikutnya, dengan menyebut  Nama-Nya “Bismillah”


Arah...

Sembari Melukis ketenangan dalam Batin..
Memberi sedikit Damai di tiap celah Ruang Ragu...
Gumam Jiwa kian membatin, 
Kembali Mencoba kuat, Mencari pijakan di setiap Masalah yang menjadi Ujian Kehidupan tuk segera di Tuntaskan dengan hasil bertambahnya kedewasaan.
juga Menarik Hikmah, membentuk Pribadi yang semakin bijak dan matang.
Biarkan semuanya mengalir dengan indah di tiap hari yang Ku Jalani,
Biarkan segalanya terlihat Ringan dengan ku memiliki-Mu Yaa Rabb..
Dan Ni'mat terindah amat sangat berharga dengan melalui hari, melangkahkan kaki kini dalam HidayahMu, 
Hingga Engkau tetapkan slalu pada jalan lurus yang slalu ku harap engkau senantiasa membimbingku dalam Ridha-Mu, Sampai Engkau hentikan Nadiku di titik akhir ke Fana an Dunia-Mu.
dan Engkau Menyebutku, SYAHID !

Mengenai SYIRKAH (PERKONGSIAN)


       LATAR BELAKANG
Syirkah merupakan bentuk kerja sama yang terdiri dari dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan, Syirkah juga merupakan salah satu Mu’amalat dalam islam yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia untuk memenuhi keperluanya sehari-hari. Dalam melakukan syirkah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang mau bersyirkah serta ada keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh.oleh orang yang bersyirkah dan cara kerjasamanya Dalam agama islam ada beberapa macam bentuk kerja sama diantaranya Muzara’ah yaitu kerja sama dalam bentuk usaha pertanian Musaqah ( Perawatan tanaman ),syiarkah dan lain-lain namun disini hanya membahas tentang syirkah.

A.       PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) bukan merupah sebuah kata yang asing bagi lingkungan muslim, tetapi yang disayangkan banyak yang belum tahu substansi dari Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) itu sendiri. Dari sudut bahasa dan istilah (etimologi) Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan .
Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) bukan hanya sebuah kata yang menginterprestasi dari sebuah sistem ekonomi islam, tetapi mempunyai cakupan yang sangat luas, yang mengatur para Pengusaha ataupun keterampilan lain dalam menjalani kerjasama atau perkongsian.
Didalam dunia ekonomi konfensional, istlah Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) disebut juga dengan istilah korporasi yang artinya dua orang atau lebih menjalankan sebuah usaha dan memiliki satu tujuan (misi). Jelaslah sudah bahwa secara langsung maupun tidak langsung kita sempat merasakan atau terlibat dalam permasalahan ini.
Adapun makna Syirkah atau perseroan dalam bahasa Indonesia memiliki makna penggabungan dua atau lebih yang tidak bisa lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Dalam istilah syariah, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
 Pada intinya Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) mengatur manusia satu dengan manusia lain dalam melakukan aktifitas sosial ekonomi.

B. DASAR-DASAR HUKUM SYIRKAH
             Jika di pandang dalam aspek Ekonomi Islam. Adapun dasar hukum
Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadits Nabi Muhammad Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
“Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya”. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
            Tidak kalah penting juga jika kita merujuk dari salah satu firman Allah SWT didalam Al-qur’an. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
“.... dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini"....” (QS. Shaad :24)
            Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Menzalimi disini adalah melakukan tidakan curang seperti, tidak transparan dalam pelaporan laporan keuangan.
Adapun yang di jelaskan dalam QS, Al Maidah ;2 yaitu

“...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” 
         Jadi, jelaslah bahwa praktek Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) pada hakekatnya   diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan dan mempunyai dasar yang kuat.
        Dalam ayat di atas sudah di jelaskan bahwa kerja sama merupakan bentuk tolong-menolong dalam perbuatan baik yang di perintahkan dalam Agama selama kerja itu tidak ada dalam perbuatan dosa atau pun permusuhan.  Sedangkan dalam hadits lain juga di jelaskan yang Artinya :
“Dari Saib bahwa ia berkata kepada Nabi Muhammad SAW ” Engkau pernah menjadi kongsiku pada ( zaman ) jahiliyah, ( ketika itu ) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih : Shahih Ibnu Majah no : 1853 Ibnu Majah II : 768 no : 2287 ). ( Abdul ’Azhim : 2008: hal: 588 )

C.      MACAM-MACAM SYIRKAH
      Setelah kita mengetahi definisi dan dasar hukum syirkah itu sendiri, maka telah seharusnya kita megetahu jenis-jenis dari syirkah itu sendiri dan dasar hukum masing-masing syirkah. Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Ekonomi Islam, yaitu:
1.   Syirkah Inân
            Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat, Contoh syirkah inân: A dan B berprofesi sebagai Akuntan Publik. Si A dan B sepakat membuka praktek pelayanan jasa Akuntan Publik. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 350.000,00 dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
           Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata,:
“Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).”

2.   Syirkah ‘Abdan 
          Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal. Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
 Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng). Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
          Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah. Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata,
“Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
              Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau.

3.    Syirkah Mudhârabah
            Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh. Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong,dll).
          Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah.
          Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat . Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
         Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4.   Syirkah Wujûh
            Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam. Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya.
        Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
      Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.
            Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam .
            Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.

5.                  Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

D.     RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
      Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu :
1.      Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
2.      Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah).
3.      Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl)

        Syarat-syarat umum syirkah
1.    Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.
2.    Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.
3.    Keuntungan harus disebar kepada semua patner.

        Syarat-syarat khusus
1.    Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.
2.    Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.
Adapun menurut An-nabani, syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
o   Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
o    Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha).

E.      SYIRKAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
            Masalah syirkah pada lembaga keuangan bukan merupakan suatu hal yang baru. Jika kita ingin merujuk pada sejarah, maka bisa kita ketemukan praktek syirkah pada zaman Rasulullah. Pada konsekuensinya syirkah tetap sama, tetapi organisasi dan atau lembaga keuangan yang berbeda. Hal yang terpenting didalam praktek syirkah adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut, sebagai mana yang dikemukakan dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional :
1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.      Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.     Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.      Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.      Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.     Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.      Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.     Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.      Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.      Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.        Modal
o    Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
o    Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
o    Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.        Kerja
o  Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
o  Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.    Keuntungan
o  Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
o  Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
o  Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
o  Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.  Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.


     F. HIKMAH SYIRKAH
            Adapun hikmah yang dapat di ambil dalam urusan persyirkahan ini yaitu Kita tidak akan sanggup mengangkat suatu barang yang berat dengan tenaga sendiri, tetapi akan menjadi ringan dan mudah berkat kegotong-royongan dengan orang lain, maka demikian pula dalam membina suatu perusahaan dagang, diperlukan juga perkongsian. Tegasnya hikmah syirkah antara lain:
1.       Perusahaan dan perdagangan akan lebih maju
2.       Permodalan akan menjadi besar dan lebih berarti
3.  Kemajuan perusahaan akan lebih mantap, karena hasil pemikiran beberapa orang
4.       Banyak menampung tenaga kerja

KESIMPULAN
            Musyarakah (Syirkah) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu; masing-masing pihak memberikan kontribusi dana sesuai dengan porsi yang disepakati.
Sementara keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang mungkin timbul akan dibagi secara proporsional atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
            Dalam Islam Syirkah di bolehkan jika tak ada pihak yang terzalimi, bahkan jika syirkah ini di laksanakan dengan baik dan profesional maka mampu memudahkan dalam membina suatu perusahaan dagang. yang membawa kemajuan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang berkongsi tersebut bahkan termasuk mampu menampung tenaga kerja yang lain.

DAFTAR PUSTAKA
 Situs-situs Web Online, antara lain :
Dan lain-lain.